DPRD Pertanyakan Praktik Sewa Kawasan Kiaracondong

| 13 Oktober 2011 | 0 Comments

Ketua Komisi A Haru Suwandharu mengatakan, saat ini status lahan seluas 13 hektare itu termasuk hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Megacandra Putrabuana yang sudah berlangsung sejak 1992.

Karena berstatus HGB, kata Haru, seharusnya tidak ada sewa-menyewa antara Pemkot dengan pengusaha di sana. Kalau pun ada, seharusnya antara PT Megacandra bukan dengan Pemkot.

“Tapi, kalau pun PT Megacandra yang melakukan sewa-menyewa, tetap salah, karena izinnya bukan untuk disewakan melainkan untuk dibangun,” kata Haru usai menerima perwakilan pengusaha Kiaracondong di ruang Komisi A, Jalan Aceh, Kamis (13/10/2011).

Haru pun mempertanyakan uang hasil sewa-menyewa itu. Menurutnya, bisa jadi uang sewa itu tidak masuk ke kas daerah.

“Kita jadi bertanya, benar nggak uangnya masuk ke kas daerah. Lalu apa dasarnya sewa-menyewa itu,” tandas dia.

sumber : inilahjabar.com

Mengenai kerja sama dengan PT Megacandra pun, kata dia, seharusnya Pemkot melakukan evaluasi. Pasalnya, pada 1997 kerja sama itu sudah diputus karena PT Megacandra dinilai tidak mampu melakukan pembangunan.

“Anehnya, keputusan itu pun dicabut lagi, sehingga kerja sama kembali berlaku. Kalau begitu, seharusnya Pemkot sudah tahu apa rencana PT Megacandra, sehingga setuju memperpanjang kerja sama,” ujarnya.Karena berbagai kejanggalan itu, Haru berencana segera mengundang Pemkot untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Dia berharap, Pemkot harus segera bersikap agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.

Related posts:

  1. 70% Minimarket di Kota Bandung Ilegal
  2. Persib Keberatan Kompetisi ISL Diikuti 24 Tim
  3. Lawan Persib di Laga Pembuka ISL Masih Belum Jelas
  4. Tunjangan Beras Minim Turunkan Kualitas Guru
  5. Sebelum ke Persisam, Eka Sempat Melamar ke Pelita

Tags: , ,

Category: INFORMASI

Leave a Reply